Setiap hukum, baik yang dibuat manusia maupun dari Tuhan, dibuat berdasarkan kemaslahatan dan manfaat. Seluruh kemaslahatan dan manfaat hukum Ilahi ditujukan kepada para hamba (manusia). Sebagian manfaat ini memiliki sisi duniawi, sedangkan sebagian lainnya bersifat spiritual (ukhrawi). Peran dan urgensi ilmu fikih adalah menyiapkan jalan menuju berbagai kemaslahatan dan menyampaikan umat Islam kepada kebahagiaan dunia dan akhirat, melalui spesifikasi, penyingkapan, dan penjelasan hukum-hukum Tuhan, serta dengan mengatur perbuatan individu dan sosial mereka. Hukum-hukum ini diidentifikasi dan di-istinbath (usaha mengeluarkan hukum Islam melalui sumber-sumbernya) oleh seorang ahli fikih.
Hukum-hukum Islam sendiri terbagi menjadi dua bagian penting: Hukum-hukum dasar, yang disebut dasar-dasar agama (ushuluddin), dan hukum-hukum cabang, yang dinamakan cabang-cabang agama (furu’uddin). Dalam sistem keyakinan muslim Syi’ah, untuk mengamalkan cabang-cabang agama seorang mukalaf harus mengikuti marja’ taqlid (seseorang yang menjadi tempat rujukan hukum fikih) yang adalah seorang